Memang sudah seharusnya rokok itu tidak dijadikan sebagai
warisan budaya Indonesia. Mengapa? karena khawatir bahaya akan kesehatan
penggunanya. Direktur Rumah Kajian dan Advokasi Kerakyatan (Raya) Indonesia
Hery Chariansyah pun menolak apabila rokok keretek dijadikan sebagai warisan
budaya sebagaimana terlampir dalam Peraturan Menteri Nomor 63/M-IND/PER/8/2015
tentang Peta Jalan Produksi Industri Hasil Tembakau 2015-2020.
"Wapres Jusuf Kalla dan Mendikbud Anies Baswedan pun
telah menyampaikan kepada publik tentang ketidaksetujuan keretek sebagai
warisan budaya bangsa," kata Hery dalam konferensi pers terkait desakan
agar Menteri Perindustrian mencabut Peraturan Menteri Nomor 63/M-IND/PER/8/2015
di Jakarta, Selasa (5/1).
Terdapat beberapa hal yang menjadi masalah dan penting
disorot di dalam Peraturan Menteri Perindustrian oleh Raya Indonesia tersebut. Pertama,
peraturan itu meniadakan elemen pertimbangan kesehatan. Kedua, peraturan itu
terus mendorong jumlah batang produksi rokok sebanyak 5-7 persen pertahun
menjadi 524,2 miliar batang pada 2020. Ketiga, peningkatan produksi rokok yang
paling besar pada peraturan ini adalah pada rokok yang bahan bakunya
menggunakan tembakau impor. Keempat, Peraturan Menteri Perindustrian tersebut
menyatakan rokok keretek adalah warisan budaya bangsa.
Seperti yang kita ketahui bahwa rokok itu jelas merugikan bagi
kesehatan tubuh, dapat memunculkan berbagai penyakit mulai dari paru-paru,
kanker, bahkan kematian terutama bagi penggunanya. Selain merugikan bagi
penggunanya juga dapat merugikan bagi orang lain yang tidak menggunakan bahkan lingkunganpun
dapat tercemar oleh asap rokok tersebut. Seharusnya kita mencontoh dari Negara Thailand
karena warung-warung di sana tidak boleh menunjukkan bungkusan rokok yang dijual.
Semuanya ditutup "tirai" yang dibuka hanya sekejap jika ada pembeli,
juga si pembeli harus bisa menunjukkan bahwa dia sudah berusia dewasa. Pembeli
tidak boleh meminta penjual berlama-lama membuka "tirai" itu. hal
yang baik dan patut dicontoh bukan? (S.A)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar